Ini 4 Instruksi yang harus dilakukan oleh Pemda dalam Perpanjangan PPKM Mikro

Sobat Inspirasi, ternyata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Pemberlakuan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2021, pemberlakuan tersebut khusus untuk semua gubernur, bupati/walikota se Jawa dan Bali.

Sebagaimana dilansir dari laman web resmi setgab.go.id ada 4 instruksi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai berikut :

1. Gubernur menindaklanjuti Inmendagri dengan menerbitkan surat edaran atau instruksi gubernur perpanjangan PPKM Mikro didaerahnya masing-masing.

2. Penguatan operasionalisasi PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan yakni : a)Pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3 T di desa/kelurahan sampai tingka RT/RW. b) Penyiapan bantuan beras dan masker dan menakisme distribusi melalui Polsek/Koramil. c) integritas sistem dengan pemetaan zonasi resiko tingkat RT dan pendataan 3 T

3. Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan data pemetaan zonasi resiko tingkat RT dan penyaluran bantuan beras dan masker. Melaporkan secara berkala ke satgas pusat via satgas daerah.

4. Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota membantu dan mengawasi operasional posko di desa.
Peninjaun posko desa

Titik berat perpanjangan PPKM mikro yakni penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi, pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

Testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/ kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/ Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.

Treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/keluraha yang akan koordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.

Peninjauan PPKM mikro terkait pelaksanaan 3M di Pertokoan

Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro Tahap I pada 9 hingga 22 Februari. Dari hasil evaluasi tersebut, selama penerapan PPKM Mikro, secara nasional jumlah kasus aktif COVID-19 mengalami penurunan signifikan, yaitu minus 17,27 persen dalam sepekan.

Kemudian tren kasus aktif di lima provinsi menurun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim). Bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. Tren kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur. Tren kematian di tiga provinsi juga mengalami penurunan, yakni di DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.

Sementara, hasil survei juga menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, yaitu di kisaran 87,64 hingga 88,73 persen. Pada periode 5-17 Februari, kasus aktif nasional menurun 2,53 persen, tingkat kesembuhan naik 2,56 persen, dan tingkat kematian turun 0,03 persen. (Sap’$)

Tahukan Saudara Ketentuan PPKM Mikro di Purbalingga ?

Sobat Inspirasi , sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 dan  surat edaran Bupati Purbalingga Nomor  300/1492, terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 sebagai berikut :

Membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapka bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 50%. Kegiatan belajar mengajar disemua sekolah pada semua tingkatan masih dilaksanakan secara daring/ online.

Kegiatan jual beli melalui pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan serta toko-toko sejenis lainnya wajib tutup pada pukul 21.00. Destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya diperbolehkan operasional dan wajib tutup pada pukul 15.00 dengan maksmial pengunjung sebesar 30% dari kapasitas normal.

Usaha pariwisata lainnya seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha jenis lainnya boleh buka dan wajib tutup pada pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung sebesar 30% dari kapasitas normal. Gedung olahraga milik Pemerintah Daerah tutup total pada hari Sabtu dan Minggu.

Sosialisasi Vaksin Covid-19 di Pasar Manis Karangmocol

Resrtoran, rumah makan, warung makan tenda/ PKL, dan kedai/café boleh buka dengan wajib tutup pada pukul 22.00 dengan mengutamakan layanan pesan-antar, sedangkan pelayanan makan/ minum di tempat maksimal sebesar 50% dari kapasitas normal.

Seluruh kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengajian, event olahraga atau event sejenis lainnya sementara tidak diijinkan. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan akad nikah/ pemberkatan nikah/ upacara nikah dan atau acara lain sejenisnya diijinkan untuk diselenggarakan pada Desa/kelurahan dimana kasus positif Covid-19 sejumlah ≤ 5 (maksimal 5 rumah) dalam 1 (satu) Desa/ kelurahan, berdasarkan ijin yang diterbitkan oleh Kepala Desa/ Lurah berdasarkan rekomendasi dari satuan Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan dengan catatan:

Sosialisiasi Vaksin di Pasar Manis

Waktu pelaksanaan selama 1 (satu) hari dengan jumlah peserta maksimal 20% dari kapasitas ruangan atau maksimal sejumlah 30 orang dalam waktu yang bersamaan.

Pelaksanaannya diselenggarakan secara sederhana. Jika memang betul-betul dibutuhkan sesuai kondisinya; pelantang suara, tenda tambahan atau pun perkakas/ peralatan lain yang bersifat tersier diperbolehkan secara terbatas sehingga tidak mengesankan sebuah hajatan/ pesta besar-besaran.

Dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dibawah supervise petugas yang berkompeten dan memadai (Satlinmas/ petugas Medis Desa/ petugas gedung/ hotel.)

Kegiatan Operasi Masker

Sektor kesehatan (layanan kesehatan dan apotik), Pasar Tradisional/ Pasar Rakyat, kebencanaan, keamanan, energy (PLN, SPBU, SPBE), komunikasi dan teknologi informasi (PT. Telkom), keuangan dan perbankan, perhotelan, jasa konstruksi serta pabrik boleh buka secara penuh.

Khusus Pabrik dan usaha sejenis dengan jumlha tenaga kerja yang besar, wajib ditindaklanjuti dengan pengaturan jam kerja berangkat dan pulang karyawan serta keharusan membawa bekal makan/ minum sendiri sehingga tindak menimbulkan kerumunan serta penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat di internal perusahaan. (Sap’$)

RSS
Follow by Email
WhatsApp