Pemdes Pepedan Evakuasi Pipa Irigasi

Sobat Inspirasi, Pemerintah Desa (Pemdes) Pepedan Kecamatan Karangmoncol melakukan “evakuasi” pengamanan pipa saluran irigasi milik DPU yang dipasang di saluran irigasi Bendung Sijati. Evakuasi ini dilakukan agar pipa-pipa tidak hanyut diterjang Banjir di musim penghujan ini. Ada 40 buah pipa yang diamankan sementara, yang nantinya akan ditempatkan di Balai Desa Pepedan.

Untuk pengangkutan pipa paralon menggunakan ban dalam roda truk yang di pompa sedemikian rupa sehingga bisa digunakan untuk mengangkut pipa paralon. Hal ini dilakukan dikarenakan medan yang susah jika harus menggunakan kendaraan. Menurut Sekdes Pepedan, Dirin mengatakan dengan debit air sungai yang deras memungkinkan pipa paralon bisa dihanyutkan dengan ban dalam.

Baca juga :

  1. Karangmoncol Destinasi Ikan Hampala

Sebagaimana diketahui, saluran pipa parlon dengan diameter sekitar 40 cm dipinjamkan dari DPU Purbalingga guna mengairi irigasi ketika kemaru tahun 2020. Pipa irigasi digunakan untuk menyuplai air irigasi yang mengairi kurang lebih 130 hektar sawah rakyat. Irigasi yang rusak diakibatkan abrasi banjir tahun 2019 mengakibatkan saluran utama ambrol sepanjang 325 meter.

“ Sampai sekarang belum ada perbaikan saluran irigasi, dikarenakan memakan biaya yang cukup besar dan harus ada rekayasa saluran agar tidak terkena banjir lagi. Atau memindah saluran irigasi di tempat yang sekiranya tidak terkena banjir,” katanya

Menurut Dirin, untuk menanggulangi kekurangan air jika musim kemarau, masyarakat secara gotong royong memasang saluran pipa paralon yang dipinjamkan dari DPU. Serta membuat saluran irigasi dengan bambu yang ditata sedemikian rupa dan bawahnya di pasang deklit. Rekayasa irigasi ini bisa mengairi satu kali musim tanam, yakni disaat kemarau.

“ Kami sudah melaporkan kerusakan irigasi ini ke pemerintah daerah, harapannya bisa segera di tanggulangi agar irigasi bisa berjalan secara normal kembali. Masyarakatpun khusunya petani bisa melakukan tanam padi sesuai waktu tanam yang ada,” pungkasnya.  

RSS
Follow by Email
WhatsApp