Sobat Inspirasi, Donor Darah merupakan kegiatan yang mulia bagi kemanusiaan. Karena dengan donor darah seseorang bisa menyelamatkan jiwa manusia dari kematian. Namun donor darah setelah seseorang mendapatkan vaksin Covid-19 belum diperbolehkan, baru bisa diperbolehkan setelah menunggu 6 Minggu kedepan.
dr. Emma Puspita Sari salah satu dokter Puskesmas Karangmoncol mengatakan semua orang yang telah mendapatkan vaksin, bukan hanya vaksin Covid-19 dalam waktu dekat tidak boleh mendonorkan darahnya. Hal tersebut merupakan aturan internasional dari WHO, katanya saat pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi para pelayan masyarakat, Selasa (23/2).
Bagi penerima vaksin Covid-19 paling lama bisa mendonorkan darah 6 Minggu sejak disuntik vaksin. 2 Minggu untuk suntikan vaskin pertama dan 4 Minggu untuk suntikan vaksin kedua. Hal ini digunakan untuk antisipasi kewaspadaan terhadap vaksin baru. Sehingga masyarakat yang sudah waktunya Donor Darah diharapkan bisa donor sebelum divaskin tahap pertama.
Salah satu petugas PMI Purbalingga, saat melakukan kegiatan donor darah di Aula Kecamatan Karangmoncol, Rabu (24/2) mengatakan awal-awal pandemi PMI mengalami kekurangan stok darah. Namun setelah masyarakat mengetahui dalam donor darah selalu menja protokol kesehatan stok darah mulai stabil lagi.

Stok darah golongan AB dan A pernah terjadi kekurangan, namun hal ini bisa diatasi dengan bekerjasama dengan PMI tetangga seperti PMI Banyumas, kekurangan stok bisa teratasi. Adanya pandemi ada penurunan stok mencapai sekitar 65 persen hal ini dikarenakan sekolah-sekolah libur dan perusahaan-perusahaan mengurangi kegiatannya.
Sebagaimana dilansir dari laman suara.com, seseorang bisa mendonorkan darahnya jika kondisinya: dalam kondisi sehat bugar, berat badan berkisar 50 hingga 158 kg. Berusia antara 17 hingga 66 tahun, untuk orang usia 70 tahun atau lebih boleh mendonorkan darah jika orang tersebut sudah rutin donor darah.
Ada pula kategori orang yang benar-benar tidak boleh mendonorkan darahnya sama sekali, antara lain: Penderita orang dengan HIV, Penderita hepatitis B dan C, Positif HTLV Penderita atau pernah dirawat karena sifilis , serta orang yang pernah disutik dengan obat-obatan (narkoba).