Tahukan Saudara Ketentuan PPKM Mikro di Purbalingga ?

Sobat Inspirasi , sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 dan  surat edaran Bupati Purbalingga Nomor  300/1492, terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 sebagai berikut :

Membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapka bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 50%. Kegiatan belajar mengajar disemua sekolah pada semua tingkatan masih dilaksanakan secara daring/ online.

Kegiatan jual beli melalui pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan serta toko-toko sejenis lainnya wajib tutup pada pukul 21.00. Destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya diperbolehkan operasional dan wajib tutup pada pukul 15.00 dengan maksmial pengunjung sebesar 30% dari kapasitas normal.

Usaha pariwisata lainnya seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha jenis lainnya boleh buka dan wajib tutup pada pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung sebesar 30% dari kapasitas normal. Gedung olahraga milik Pemerintah Daerah tutup total pada hari Sabtu dan Minggu.

Sosialisasi Vaksin Covid-19 di Pasar Manis Karangmocol

Resrtoran, rumah makan, warung makan tenda/ PKL, dan kedai/café boleh buka dengan wajib tutup pada pukul 22.00 dengan mengutamakan layanan pesan-antar, sedangkan pelayanan makan/ minum di tempat maksimal sebesar 50% dari kapasitas normal.

Seluruh kegiatan masyarakat di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengajian, event olahraga atau event sejenis lainnya sementara tidak diijinkan. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan akad nikah/ pemberkatan nikah/ upacara nikah dan atau acara lain sejenisnya diijinkan untuk diselenggarakan pada Desa/kelurahan dimana kasus positif Covid-19 sejumlah ≤ 5 (maksimal 5 rumah) dalam 1 (satu) Desa/ kelurahan, berdasarkan ijin yang diterbitkan oleh Kepala Desa/ Lurah berdasarkan rekomendasi dari satuan Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan dengan catatan:

Sosialisiasi Vaksin di Pasar Manis

Waktu pelaksanaan selama 1 (satu) hari dengan jumlah peserta maksimal 20% dari kapasitas ruangan atau maksimal sejumlah 30 orang dalam waktu yang bersamaan.

Pelaksanaannya diselenggarakan secara sederhana. Jika memang betul-betul dibutuhkan sesuai kondisinya; pelantang suara, tenda tambahan atau pun perkakas/ peralatan lain yang bersifat tersier diperbolehkan secara terbatas sehingga tidak mengesankan sebuah hajatan/ pesta besar-besaran.

Dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dibawah supervise petugas yang berkompeten dan memadai (Satlinmas/ petugas Medis Desa/ petugas gedung/ hotel.)

Kegiatan Operasi Masker

Sektor kesehatan (layanan kesehatan dan apotik), Pasar Tradisional/ Pasar Rakyat, kebencanaan, keamanan, energy (PLN, SPBU, SPBE), komunikasi dan teknologi informasi (PT. Telkom), keuangan dan perbankan, perhotelan, jasa konstruksi serta pabrik boleh buka secara penuh.

Khusus Pabrik dan usaha sejenis dengan jumlha tenaga kerja yang besar, wajib ditindaklanjuti dengan pengaturan jam kerja berangkat dan pulang karyawan serta keharusan membawa bekal makan/ minum sendiri sehingga tindak menimbulkan kerumunan serta penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat di internal perusahaan. (Sap’$)

RSS
Follow by Email
WhatsApp