Sobat Inspirasi, ternyata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Pemberlakuan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2021, pemberlakuan tersebut khusus untuk semua gubernur, bupati/walikota se Jawa dan Bali.
Sebagaimana dilansir dari laman web resmi setgab.go.id ada 4 instruksi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai berikut :
1. Gubernur menindaklanjuti Inmendagri dengan menerbitkan surat edaran atau instruksi gubernur perpanjangan PPKM Mikro didaerahnya masing-masing.
2. Penguatan operasionalisasi PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan yakni : a)Pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3 T di desa/kelurahan sampai tingka RT/RW. b) Penyiapan bantuan beras dan masker dan menakisme distribusi melalui Polsek/Koramil. c) integritas sistem dengan pemetaan zonasi resiko tingkat RT dan pendataan 3 T
3. Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan data pemetaan zonasi resiko tingkat RT dan penyaluran bantuan beras dan masker. Melaporkan secara berkala ke satgas pusat via satgas daerah.
4. Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota membantu dan mengawasi operasional posko di desa.

Titik berat perpanjangan PPKM mikro yakni penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi, pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.
Testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/ kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/ Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.
Treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.
Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/keluraha yang akan koordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.

Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro Tahap I pada 9 hingga 22 Februari. Dari hasil evaluasi tersebut, selama penerapan PPKM Mikro, secara nasional jumlah kasus aktif COVID-19 mengalami penurunan signifikan, yaitu minus 17,27 persen dalam sepekan.
Kemudian tren kasus aktif di lima provinsi menurun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim). Bed occupancy rate (di semua provinsi) juga di bawah angka 70 persen. Tren kesembuhan di lima provinsi itu meningkat, di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur. Tren kematian di tiga provinsi juga mengalami penurunan, yakni di DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.
Sementara, hasil survei juga menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, yaitu di kisaran 87,64 hingga 88,73 persen. Pada periode 5-17 Februari, kasus aktif nasional menurun 2,53 persen, tingkat kesembuhan naik 2,56 persen, dan tingkat kematian turun 0,03 persen. (Sap’$)